Terkait Dugaan Perlakuan “Istimewa” Pihak
Polres Sidoarjo terhadap Bos Spare Part
Lokasi terjadinya pengeroyokan.(eno) |
SURABAYA-Kasak kusuk perlakuan ‘istimewa’ yang diperlakukan
oleh pihak Polres Sidoarjo terhadap Jefri, pengusaha spare part motor, yang
berkantor di Perum Dian Regency, Tropodo Sidoarjo, diduga dikarenakan dari
hubungan harmonis yang selama ini dijalin Jefri dengan perwira polisi, yang
pernah menjabat di Polda Jatim.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun BIDIK, Jefri
sangat dekat dengan seorang perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP)
berinisial AY, yang saat ini bertugas di jajaran Polda Kalsel. Terhadap dugaan
campur tangan AY terhadap proses penanganan perkara ini, AKP Andi Sanjaya,
Kasat Reskrim Sidoarjo enggan menanggapi konfirmasi SMS yang dikirimkan BIDIK
via selulernya.
Namun, dugaan miring itu ditampik keras oleh AJS, sumber
BIDIK yang dikenal dekat dengan AY. “Tidak benar apabila ada informasi AY,
ikut-ikutan dalam penanganan proses perkara ini, apalagi intervensi,” terangnya, (2/8).
Seperti yang diketahui, Senli Hati Widjaya (38), warga Perum
Puri Surya, Gedangan Sidoarjo mengaku bahwa dirinya telah dikecewakan terhadap
penanganan prose hukum yang ditangani
jajaran Reskrim Polres Sidoarjo. Kejadian pengeroyokan yang telah
dilaporkannya di SPK Polres Sidoarjo, (18/6) lalu.
Senli melapor bahwa dirinya telah menjadi korban
pengeroyokan yang dilakukan Jefri dan teman-temannya. Pengeroyokan itu terjadi,
saat korban hendak menagih hutang di kantor Jefri. Tak hanya itu, dengan
beringasnya, korban pun sempat diancam senjata tajam berupa clurit oleh Jefri.
Karena takut, korban
pun pulang dengan wajah dan tubuh penuh luka. Akhirnya diantar Untung,
temannya, korban melapor ke SPK Polres Sidoarjo. “Namun, sudah sebulan lebih,
laporan saya tidak ada perkembangan yang berarti, meskipun saat ini polisi
telah mengantongi hasil visum et repertum
dan keterangan saksi, ” keluh Senli saat ditemui BIDIK.
Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jusman
Sitorus, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban berhak melaporkan
kekecewaan nya terhadap penanganan proses penyidikan yang dilakukan pihak
Polres Sidoarjo. “Saya sarankan korban untuk datang secara langsung dengan
membawa surat pengaduan yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda
Jatim,” terangnya, (1/8).
Sama halnya yang Brigjen Pol Ronny F Sompie, Karo Wassidik
Bareskrim Mabes Polri katakan pada kesempatan beberapa saat lalu. Mantan
Kapolres Sidoarjo ini mengatakan apabila penyidikan yang dilakukan kepolisian
dalam prosesnya dirasakan janggal, bagi siapapun masyarakat yang merasa
dirugikan berhak untuk mengadukan hal tersebut ke pengawas penyidikan. “Bisa di
Polda terdekat, dan apabila belum puas bisa juga ditujukan ke Biro Wassidik
Bareskrim Mabel Polri di Jakarta,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Andri Ermawan, SH, advokat korban
mengatakan bahwa upaya pengaduan tersebut bakal pihaknya lakukan dalam waktu
dekat, apabila perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres belum
ada perkembangan yang berarti. “Yang pasti kita masih mempercayakan proses
penyidikan kepada pihak Polres, melalui kordinasi, saat ini pihak penyidik
telah mengatakan bahwa akan melakukan proses penanganan hukum secara independen
dan prosfesional. Namun langkah pengaduan tersebut tidak menutup kemungkinan
bakal kita lakukan apabila penanganan proses kita anggap tetap lamban,” terang
advokat yang juga menjabat ketua tim advokasi FPI Jatim ini kepada BIDIK,
(2/8). (tim)
Kinerja Polres sidoarjo Disesalkan (lagi)..
BalasHapushukum apa hanya bagi orang berduit?
BalasHapusPolisi juga manusia, yang kadang terdapat khilaf
BalasHapus