Kamis, 09 Agustus 2012

Buntut Kasus Penganiayaan Siswi SDK Yohanes Gabriel



Hasil Rontgen Bukti Keretakan Organ Korban

Tampak hasil Rontgen korban yang ditambahkan sebagai alat bukti. (dok) 
SURABAYA-Guna menyakinkan langkah yang bakal ditempuh, akhirnya pihak PPA Polrestabes Surabaya, kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan berat, yang menimpa MJ (10), siswa kelas IV-B, SDK Yohanes Gabriel, jalan Residen Sudirman I Surabaya, (2/8).
Gelar perkara ini terhitung yang ketujuh kalinya, sejak laporan bernomor LP/K/0538/V/2011/SPK, terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan BM (10), teman sekelas korban, yang dilaporkan, (5/3/2011) lalu.

Dalam gelar perkara itu, Gedijanto, SH, MH, CD, advokat korban menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh dari RS Adi Husada, jalan Kapasari, berupa foto Rontgen bagian tubuh korban yang mengalami keretakan akibat kejadian penganiayaan tersebut.

“Bukti tambahan itu baru kita peroleh dari pihak RS yang merawat korban. Penyerahan bukti baru itu kita anggap penting, karena selama ini pihak Polrestabes dalam penanganan proses penyidikan, hanya mengacu kepada hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak RS Bhayangkara saja, sedangkan hasil tersebut diduga besar kemungkinan tingkat akurasinya dipertanyakan, sebab visum dilakukan saat korban sudah sembuh dari sakitnya alias waktu dilakukannya visum bertaut jauh sejak terjadinya dugaan penganiayaan,’ terang advokat yang kerap dipanggil Gede ini.

Seperti yang diketahui, perkara ini sempat mangkrak selama 2,5 tahun. Berdasarkan kronologis kejadian yang diceritakan korban, derita yang MJ alami ini berawal saat korban MJ masih duduk di kelas I-B, dari peristiwa yang terjadi di halaman sekolah, (25/2/2012). Saat korban MJ keluar kelas, pada saat jam istirahat pertama, Mj bertatap muka dengan BM, entah apa pemicunya, tiba-tiba tubuh MJ didorong oleh BM, hingga MJ jatuh tergeletak dilantai.

Setelah jatuh dengan posisi terlentang, lalu BM menendang bagian tengah selangkangan MJ, hingga dua kali. Tak ayal, sesaat kemudian MJ mengerang kesakitan. Dan sesaat juga diketahui, gumpalan darah keluar dari bagian tengah selangkangan MJ.

Menurut NG Djoen Siong, ibu korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya disuruh menunggu laporan pihak penyidik dalam sepekan kedepan. Hingga berita ini diturunkan, AKP Suratmi, kanit PPA Polrestabes Surabaya, belum bisa dikonfirmasi. Sambungan telepon BIDIK via selulernya, tak diangkat meski terdengar nada sambung. (eno)

Brigjen Pol Ronny F Sompie: Korban Berhak Mengadu ke Wassidik


Terkait Dugaan Perlakuan “Istimewa” Pihak Polres Sidoarjo terhadap Bos Spare Part

Lokasi terjadinya pengeroyokan.(eno)
SURABAYA-Kasak kusuk perlakuan ‘istimewa’ yang diperlakukan oleh pihak Polres Sidoarjo terhadap Jefri, pengusaha spare part motor, yang berkantor di Perum Dian Regency, Tropodo Sidoarjo, diduga dikarenakan dari hubungan harmonis yang selama ini dijalin Jefri dengan perwira polisi, yang pernah menjabat di Polda Jatim.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun BIDIK, Jefri sangat dekat dengan seorang perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) berinisial AY, yang saat ini bertugas di jajaran Polda Kalsel. Terhadap dugaan campur tangan AY terhadap proses penanganan perkara ini, AKP Andi Sanjaya, Kasat Reskrim Sidoarjo enggan menanggapi konfirmasi SMS yang dikirimkan BIDIK via selulernya.
Namun, dugaan miring itu ditampik keras oleh AJS, sumber BIDIK yang dikenal dekat dengan AY. “Tidak benar apabila ada informasi AY, ikut-ikutan dalam penanganan proses perkara ini, apalagi intervensi,” terangnya, (2/8). 

Seperti yang diketahui, Senli Hati Widjaya (38), warga Perum Puri Surya, Gedangan Sidoarjo mengaku bahwa dirinya telah dikecewakan terhadap penanganan prose hukum yang ditangani  jajaran Reskrim Polres Sidoarjo. Kejadian pengeroyokan yang telah dilaporkannya di SPK Polres Sidoarjo, (18/6) lalu.
Senli melapor bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan Jefri dan teman-temannya. Pengeroyokan itu terjadi, saat korban hendak menagih hutang di kantor Jefri. Tak hanya itu, dengan beringasnya, korban pun sempat diancam senjata tajam berupa clurit oleh Jefri.

Karena takut, korban pun pulang dengan wajah dan tubuh penuh luka. Akhirnya diantar Untung, temannya, korban melapor ke SPK Polres Sidoarjo. “Namun, sudah sebulan lebih, laporan saya tidak ada perkembangan yang berarti, meskipun saat ini polisi telah mengantongi hasil visum et repertum dan keterangan saksi, ” keluh Senli saat ditemui BIDIK.

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jusman Sitorus, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban berhak melaporkan kekecewaan nya terhadap penanganan proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres Sidoarjo. “Saya sarankan korban untuk datang secara langsung dengan membawa surat pengaduan yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim,” terangnya, (1/8).

Sama halnya yang Brigjen Pol Ronny F Sompie, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri katakan pada kesempatan beberapa saat lalu. Mantan Kapolres Sidoarjo ini mengatakan apabila penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam prosesnya dirasakan janggal, bagi siapapun masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mengadukan hal tersebut ke pengawas penyidikan. “Bisa di Polda terdekat, dan apabila belum puas bisa juga ditujukan ke Biro Wassidik Bareskrim Mabel Polri di Jakarta,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Andri Ermawan, SH, advokat korban mengatakan bahwa upaya pengaduan tersebut bakal pihaknya lakukan dalam waktu dekat, apabila perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres belum ada perkembangan yang berarti. “Yang pasti kita masih mempercayakan proses penyidikan kepada pihak Polres, melalui kordinasi, saat ini pihak penyidik telah mengatakan bahwa akan melakukan proses penanganan hukum secara independen dan prosfesional. Namun langkah pengaduan tersebut tidak menutup kemungkinan bakal kita lakukan apabila penanganan proses kita anggap tetap lamban,” terang advokat yang juga menjabat ketua tim advokasi FPI Jatim ini kepada BIDIK, (2/8). (tim)