Minggu, 15 Desember 2013

Direskrimum Polda Jatim Tolak Rekom Mabes Polri

Terkait Kasus Bos Truk Hino Kurniawan

Kombes Pol Bambang Kristiyono
SURABAYA-Kembali kinerja aparat Polda Jatim disesalkan masyarakat. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), bernomor SPPP/558.A/IX/2013/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2013 yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Kristiyono menuai kontroversi.

Dalam SP3 tersebut, dijelaskan bahwa perkara pengrusakan sesuai LP/747/X/2012/Polda Jatim itu, dinyatakan dihentikan karena kurangnya bukti yang diperoleh pihak penyidik.

Pihak Pelapor Suwandi Ongkodjojo, warga Dharmahusada Surabaya, merasa dirinya dizolimi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Status tersangka yang disandang Kurniawan Soedewo, terlapor yang sekaligus Bos Hino, tiba-tiba berubah menjadi tak jelas, bahkan dinyatakan dihentikan penyidikannya oleh polisi.

“Padahal sejak awal kasus ini ditangani, pihak penyidik yakin bahwa dalam laporan Suwandi memenuhi unsur pidana dan bisa dilanjutkan perkaranya,” jelas kerabat Suwandi, (11/12).

Masih menurut sumber, keberpihakan penyidik terhadap Kurniawan sangat terlihat, saat gelar perkara yang dilaksanakan di Rowasidik Mabes Polri (25/9). Para penyidik Polda Jatim dituding memaparkan banyak hal yang tidak sesuai fakta yang ditemukan dilapangan kepada pimpinan dan peserta gelar. 

Namun demikian, fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, mengarah kepada keteledoran pihak penyidik dalam penanganan kasus ini. Antara lain, didapat fakta bahwa penyidik belum bisa menentukan batas-batas tanah yang disewa pelapor dan terlapor. Penyidik belum mengakjukan permohonan untuk dilakukan pengukuran tanah kepada BPN yang disewa oleh kedua belah pihak, guna menentukan batas-batas tanah sesuai perjanjian sewa kedua belah pihak dengan PT Senopati.

Bahkan keteledoran penyidik terungkap, dari  belum dikirimkannya SPDP nomor B/69/II/2013Ditreskrimum (1/2) kepada pihak kejaksaan. Disamping itu, penyidik pun belum melakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik lahan yaitu TNI AL berkaitan pengalihan hak pengolahan tanah yang diberikan kepada PT Senopati.

Dari fakta yang didapat dalam gelar perkara tersebut, gelar yang dipimpin Kabagwassidik Mabes Polri itu, merekomendasikan bahwa berdasarkan Perkap no 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan pasal 71 apabila penyidik berpendapat bahwa perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) tersebut ditemukan unsur-unsur pidana, maka penyidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus yang diajukan penyidik.

Meski banyak hal yang belum dipenuhi penyidik untuk dapat mengusut laporan kasus pengrusakan itu, hingga saat ini belum ada tanda kasus tersebut bakal dibuka kembali. Terkesan, rekomendasi pimpinan gelar untuk membuka kembali perkara yang telah di-SP3 kan ini, bila menemukan unsur pidana, besar kemungkinan diabaikan atau ditolak oleh Direskrimum Polda Jatim.

Kasus ini berawal dari dugaan pengrusakan yang dilakukan Kurniawan Cs terhadap tembok pembatas lahan sewa milik Suwandi, (11/10/2012) lalu. Setealh olah TKP, polisi memasang garis polisi dan menetapkan Kurniawan, Nasikan dan Nuryanto sebagai tersangka, (10/12/2012). Setelah empat bulan penyidikan, tersangka Kurniawan baru mau hadir panggilan polisi. Terjadi upaya saling lapor dalam perkara rebutan lahan sewa ini.


Hingga beberapa waktu lalu, DPRD Surabaya melakukan sidak pada lahan sewa milik Kurniawan yang rencananya bakal didirikan pergudangan tersebut. Alhasil, meski masih dalam tahap pengajuan ijin, Kurniawan sudah nekat melakukan pembangunan di lokasi tersebut. (eno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar