Terkait
Kasus Bos Truk Hino Kurniawan
Kombes Pol Bambang Kristiyono |
SURABAYA-Kembali kinerja aparat Polda Jatim
disesalkan masyarakat. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),
bernomor SPPP/558.A/IX/2013/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2013 yang
dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim,
Kombes Pol Bambang Kristiyono menuai kontroversi.
Dalam SP3
tersebut, dijelaskan bahwa perkara pengrusakan sesuai LP/747/X/2012/Polda Jatim
itu, dinyatakan dihentikan karena kurangnya bukti yang diperoleh pihak
penyidik.
Pihak
Pelapor Suwandi Ongkodjojo, warga Dharmahusada Surabaya, merasa dirinya
dizolimi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Status tersangka yang
disandang Kurniawan Soedewo, terlapor yang sekaligus Bos Hino, tiba-tiba
berubah menjadi tak jelas, bahkan dinyatakan dihentikan penyidikannya oleh
polisi.
“Padahal
sejak awal kasus ini ditangani, pihak penyidik yakin bahwa dalam laporan
Suwandi memenuhi unsur pidana dan bisa dilanjutkan perkaranya,” jelas kerabat
Suwandi, (11/12).
Masih
menurut sumber, keberpihakan penyidik terhadap Kurniawan sangat terlihat, saat
gelar perkara yang dilaksanakan di Rowasidik Mabes Polri (25/9). Para penyidik
Polda Jatim dituding memaparkan banyak hal yang tidak sesuai fakta yang
ditemukan dilapangan kepada pimpinan dan peserta gelar.
Namun
demikian, fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, mengarah kepada keteledoran
pihak penyidik dalam penanganan kasus ini. Antara lain, didapat fakta bahwa
penyidik belum bisa menentukan batas-batas tanah yang disewa pelapor dan
terlapor. Penyidik belum mengakjukan permohonan untuk dilakukan pengukuran
tanah kepada BPN yang disewa oleh kedua belah pihak, guna menentukan
batas-batas tanah sesuai perjanjian sewa kedua belah pihak dengan PT Senopati.
Bahkan
keteledoran penyidik terungkap, dari belum dikirimkannya SPDP nomor
B/69/II/2013Ditreskrimum (1/2) kepada pihak kejaksaan. Disamping itu, penyidik
pun belum melakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik lahan yaitu TNI AL
berkaitan pengalihan hak pengolahan tanah yang diberikan kepada PT Senopati.
Dari fakta
yang didapat dalam gelar perkara tersebut, gelar yang dipimpin Kabagwassidik
Mabes Polri itu, merekomendasikan bahwa berdasarkan Perkap no 14 tahun 2012
tentang manajemen penyidikan pasal 71 apabila penyidik berpendapat bahwa
perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) tersebut ditemukan
unsur-unsur pidana, maka penyidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme
gelar perkara khusus yang diajukan penyidik.
Meski
banyak hal yang belum dipenuhi penyidik untuk dapat mengusut laporan kasus
pengrusakan itu, hingga saat ini belum ada tanda kasus tersebut bakal dibuka
kembali. Terkesan, rekomendasi pimpinan gelar untuk membuka kembali perkara
yang telah di-SP3 kan ini, bila menemukan unsur pidana, besar kemungkinan
diabaikan atau ditolak oleh Direskrimum Polda Jatim.
Kasus ini
berawal dari dugaan pengrusakan yang dilakukan Kurniawan Cs terhadap tembok
pembatas lahan sewa milik Suwandi, (11/10/2012) lalu. Setealh olah TKP, polisi
memasang garis polisi dan menetapkan Kurniawan, Nasikan dan Nuryanto sebagai
tersangka, (10/12/2012). Setelah empat bulan penyidikan, tersangka Kurniawan
baru mau hadir panggilan polisi. Terjadi upaya saling lapor dalam perkara
rebutan lahan sewa ini.
Hingga
beberapa waktu lalu, DPRD Surabaya melakukan sidak pada lahan sewa milik
Kurniawan yang rencananya bakal didirikan pergudangan tersebut. Alhasil, meski
masih dalam tahap pengajuan ijin, Kurniawan sudah nekat melakukan pembangunan
di lokasi tersebut. (eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar