Senin, 16 Desember 2013

Pemilik Karaoke 24K Kebal Hukum

Sediakan Striptis Lolos Jerat Hukum
Ilustrasi Cafe dan Karaoke. (en)
SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaui Kasi Pidum Suseno memastikan telah menerima berkas perkara penari striptis di sebuah kamar tempat hiburan Karaoke 24K di Mall BG Junction, Jl Bubutan Surabaya.  Pengelola karaoke tak ikut menjadi tersangka.
"Pelimpahan Tahap II (berkas perkara dan para tersangka) telah kita terima (dari penyidik Polrestabes) sekitar tiga hari yang lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Suseno, Senin (16/12/2013).

Dipastikan Suseno, bos Karaoke 24K tidak masuk dalam daftar nama-nama tersangka yang dilimpahkan penyidik polisi. Suseno memaparkan, tersangkanya ada enam. Empat di antaranya penari striptis, yaitu Sifa (18), Venny (20), Putri (21), Saskia (20), serta Disk Jockey (DJ), Dita (22), semuanya warga Wonokoya, Gurah, Kediri. Seorang tersangka lagi adalah germonya, Danang (31), warga Ngujung, Singosara, Kediri.

"Tak ada nama pengelola Karaoke 24K yang dijadikan tersangka. Semua nama-nama tersangka ditetapkan polisi. Kita cuma menerima pelimpahannya saja untuk kemudian disidangkan," ucap Suseno.
Ditandaskan Suseno, Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Ika Mauludina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan," pungkas Suseno. (en/bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar