Minggu, 29 Desember 2013

Aroma Rekayasa Perkara Terungkap di Sidang Sunardi

Tampak Persidangan terdakwa Sunardi di PN Malang. (eno)
MALANG-Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan terdakwa Sunardi dimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asfina Fadhlia didakwa telah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) merupakan contoh nyata kentalnya rekayasa perkara dan keterangan palsu.
Pasalnya sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Guntur, SH sesuai fakta persidangan terungkap Pasal Penganiayaan yang menjerat Sunardi ternyata merupakan perkelahian diawali cekcok mulut antara terdakwa dengan Andys Irawan sebagai saksi korban.
Hal tersebut dikatakan saksi Lindawati Trisno. Bram Ibrahim Arief, dan Karina Mukti sewaktu Gedijanto, kuasa hukum Sunardy mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan. Ironisnya saksi Bram Ibrahim Arief saat ditanya ketua majelis hakim Achmad Guntur, SH pada awalnya secara tegas mellihat Sunardy memukul Andys Irawan di bagian kepala bagian depan sontak tidak berkutik setelah Gedijanto menanyakan jenis dan warna pakaian yang dikenakan mereka berdua.
"Saya lupa jenis dan warna pakaian apa yang dipakai Sunardi dan Andys Irawan. Waktu itu saya sedang tidur dan baru bangun setelah ada keributan. Saya hanya melihat dari dalam rumah yang berjarak sekitar 5-6 meter dari tempat kejadian, jadi tidak terlalu kelihatan. Setahu saya, Sunardy dan Andys Irawan posisinya sudah saling berhadap-hadapan hendak berkelahi," terang Bram Ibrahim Arief.
Sedangkan saksi Lindawati Trisno menegaskan tidak melihat Sunardi melayangkan pukulan ke arah kepala Andys Irawan. Menurutnya, malah Andys Irawan yang telah menendang dan memukul Sunardi. Tidak kalah menarik menyimak kesaksian Karina Mukti yang tidak menampik adanya perkelahian antara Sunadry dengan Andys Irawan.
 Seketika 'nyanyian' Karina Mukti itu membuat Andys Irawan yang tidak lain berstatus suaminya menjadi salah tingkah dan berusaha mempengaruhi istrinya tersebut dengan cara berulang kali menyentuh bagian tubuhnya. Tindakan Andys Irawan itu membuat Gedijanto mengajukan keberatan dan oleh ketua majelis hakim ditanggapi secara sindiran bila dirinya sudah mengetahui kebohongan dan kebenaran hanya dengan melihat ekspresi masing-masing saksi.
Di akhir persidangan Gedijanto menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi dalam perkara Sunardi. Diantaranya laporan polisi yang dibuat Andys Irawan tanggal 17 Oktober 2012 menyatakan pihak penyidik reskrim Polsekta Blimbing mengenakan Pasal 335 KUHP Sub Pasal 352 terhadap Sunardi, namun dalam surat dakwaan JPU Asfina Fadhlia berubah menjadi Pasal 335 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Gedijanto juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolsek Blimbing kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang di hari yang sama Andys Irawan melakukan laporan polisi (17/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIB, tetapi ternyata baru diterima Kejari Malang tanggal 10 Januari 2013.
"Saya menilai JPU Asfina Fadhlia terindikasi melakukan pemalsuan penerapan pasal dan bekerja tidak profesional karena Pasal 335 dan 351 Ayat (1) KUHP tidak serumpun. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan dan kinerja JPU Asfina Fadlia tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," pungkasnya.

Dikonfirmasi usai persidangan terkait indikasi pemalsuan penerapan pasal dan penilaian bekerja secara tidak profesional sehingga terancam dilaporkan ke Kajati, JPU Asfina Fadhlia memilih tidak berkomentar. Jaksa berkerudung dan terlihat sedang hamil ini menyarankan wartawan menemui Kasi Pidum Kejari Malang dengan dalih yang bersangkutan lebih mengerti teknis perkara dan berwenang untuk menjawab. (eno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar