Tampak Persidangan terdakwa Sunardi di PN Malang. (eno) |
MALANG-Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota
Malang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan terdakwa
Sunardi dimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asfina Fadhlia didakwa telah
melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan
Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) merupakan contoh nyata kentalnya rekayasa
perkara dan keterangan palsu.
Pasalnya
sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Guntur, SH sesuai fakta
persidangan terungkap Pasal Penganiayaan yang menjerat Sunardi ternyata
merupakan perkelahian diawali cekcok mulut antara terdakwa dengan Andys Irawan
sebagai saksi korban.
Hal
tersebut dikatakan saksi Lindawati Trisno. Bram Ibrahim Arief, dan Karina Mukti
sewaktu Gedijanto, kuasa hukum Sunardy mencecar mereka dengan beberapa
pertanyaan. Ironisnya saksi Bram Ibrahim Arief saat ditanya ketua majelis hakim
Achmad Guntur, SH pada awalnya secara tegas mellihat Sunardy memukul Andys
Irawan di bagian kepala bagian depan sontak tidak berkutik setelah Gedijanto
menanyakan jenis dan warna pakaian yang dikenakan mereka berdua.
"Saya
lupa jenis dan warna pakaian apa yang dipakai Sunardi dan Andys Irawan. Waktu
itu saya sedang tidur dan baru bangun setelah ada keributan. Saya hanya melihat
dari dalam rumah yang berjarak sekitar 5-6 meter dari tempat kejadian, jadi
tidak terlalu kelihatan. Setahu saya, Sunardy dan Andys Irawan posisinya sudah
saling berhadap-hadapan hendak berkelahi," terang Bram Ibrahim Arief.
Sedangkan
saksi Lindawati Trisno menegaskan tidak melihat Sunardi melayangkan pukulan ke
arah kepala Andys Irawan. Menurutnya, malah Andys Irawan yang telah menendang
dan memukul Sunardi. Tidak kalah menarik menyimak kesaksian Karina Mukti yang
tidak menampik adanya perkelahian antara Sunadry dengan Andys Irawan.
Seketika 'nyanyian' Karina Mukti itu membuat
Andys Irawan yang tidak lain berstatus suaminya menjadi salah tingkah dan
berusaha mempengaruhi istrinya tersebut dengan cara berulang kali menyentuh
bagian tubuhnya. Tindakan Andys Irawan itu membuat Gedijanto mengajukan
keberatan dan oleh ketua majelis hakim ditanggapi secara sindiran bila dirinya
sudah mengetahui kebohongan dan kebenaran hanya dengan melihat ekspresi
masing-masing saksi.
Di akhir
persidangan Gedijanto menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi dalam perkara
Sunardi. Diantaranya laporan polisi yang dibuat Andys Irawan tanggal 17 Oktober
2012 menyatakan pihak penyidik reskrim Polsekta Blimbing mengenakan Pasal 335
KUHP Sub Pasal 352 terhadap Sunardi, namun dalam surat dakwaan JPU Asfina
Fadhlia berubah menjadi Pasal 335 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Gedijanto juga
mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolsek
Blimbing kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang di hari yang sama Andys Irawan
melakukan laporan polisi (17/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIB, tetapi ternyata
baru diterima Kejari Malang tanggal 10 Januari 2013.
"Saya
menilai JPU Asfina Fadhlia terindikasi melakukan pemalsuan penerapan pasal dan
bekerja tidak profesional karena Pasal 335 dan 351 Ayat (1) KUHP tidak
serumpun. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan dan kinerja JPU Asfina
Fadlia tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," pungkasnya.
Dikonfirmasi
usai persidangan terkait indikasi pemalsuan penerapan pasal dan penilaian
bekerja secara tidak profesional sehingga terancam dilaporkan ke Kajati, JPU
Asfina Fadhlia memilih tidak berkomentar. Jaksa berkerudung dan terlihat sedang
hamil ini menyarankan wartawan menemui Kasi Pidum Kejari Malang dengan dalih
yang bersangkutan lebih mengerti teknis perkara dan berwenang untuk menjawab. (eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar