Klaim
Tahun 2013 Sudah Membayar Lunas Sewa ke PT KAI
R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT GMI |
SURABAYA-Polemik
perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Gajah Mada Isiana (GMI) dengan PT KAI
makin memanas. PT KAI dituding arogan oleh R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT
GMI. Ia pun menyayangkan sikap PT KAI yang membawa perkara ini hingga menjadi
laporan perkara korupsi.
Kepada
koran ini, advokat yang kerap dipanggil Hardani ini menjelaskan secara detai
kronologis perjanjian sewa antar kedua belah pihak.
Menurut
keterangannya, kedua belah pihak sudah menjalin perjanjian sewa sejak 1975
sesuai dengan perjanjian kontrak sewa bernomor 02373/BB/75/Tr. Dan pada tahun yang
sama, PT GMI diperintahkan oleh PT KAI agar lahan tersebut segera dikosongkan
dan dibangun. Sejak awal PT KAI mendukung upaya PT GMI membangun pergudangan di
lahan sewa. Dukungan itu, dibuktikan PT KAI dengan membantu mencari order calon
penyewa lahan. Bahkan sempat menempatkan PT Pusri sebagai penyewa di lahan yang
dibangun PT GMI.
Pada tahun
2008 PT KAI mengundang PT GMI untuk membahas mengenai revisi uang sewa lahan.
Namun manajemen PT GMI tidak bisa hadir saat itu, dan hadir keseokan harinya.
Disaat hadir, PT KAI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diundur dan pihak PT
GMI akan diundang kembali nantinya.
Namun,
hingga 2009, tidak ada undangan lagi, dan PT KAI secara sepihak menaikan harga
sewa terhadap lahan yang saat ini didirikan pergudangan tersebut.
“Kenaikan
harga sewa tersebut hingga hampir 1500 persen dari harga sewa semula. Karena
perjanjian tersebut sudah berjalan lama, hal itu sudah menjadi undang-undang
antara kedua belah pihak. Apabila ada revisi soal perjanjian sewa, semestinya
dibahas dan disetujui oleh kedua belah pihak pula. Jangan PT KAI memutuskan
secara sepihak seperti itu,” terang advokat berambut putih ini.
Dengan
menentukan secara sepihak revisi uang sewa, berarti PT KAI mengkriminalisasi PT
GMI. Bahkan pada tahun 2013 ini, pihak PT GMI mengklaim sudah membayar uang
sewa kepada PT KAI secara lunas.
Sedangkan,
menurut legal opinion pakar pidana Prof
DR Andi Hamsyah SH, Dosen ilmu hukum
pidana Universitas Indonesia (UI), mengatakan dalam perkara ini tidak ada unsur tindak pidana. Melainkan
masuk kedalam unsur hukum perdata, yang terletak pada wanprestasi yang dilakukan
oleh PT GMI.
Setali tiga
uang, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, Dosen Pasca Sarjana (S2) ilmu hukum
pidana, Universitas Jayabaya pun menerangkan senada dengan Prof DR Andi
Hamsyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan suatu
hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Dan unsur korupsi yang didalilkan
oleh PT KAI tidak terpenuhi.
Atas apa
yang dilakukan PT KAI tersebut, berdasarkan surat gugatan bernomor 945/pdt.2013/pn.Sby akhirnya PT GMI mengugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT
KAI digugat karena perbuatan melawan hukum. Saat ini, gugatan tersebut sedang dalam proses mediasi di PN. Ketua hakim mediasi, Ainur Rofiq memerintahkan
kepada kuasa hukum tergugat (PT KAI.red) agar melakukan pemangilan kembali
kepada penggugat (PT GMI.red), untuk menindak lanjuti surat tergugat dengan
acara membahas revisi tarif sewa lahan PT KAI jalan Tidar 171 Surabaya.
Hardani
kembali menegaskan bahwa bangunan yang ada di atas lahan sewa tersebut murni
milik PT GMI. “Logikanya, apabila tidak ada bangunan diatas lahan tersebut,
apakah harga sewa mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,2 miliar per tahun, harga sesuai
versi PT KAI. Lalu apakah salah bila PT GMI minta untuk mendatangkan tenaga
penilai harga independent, untuk menentukan revisi uang sewa antar kedua belah
pihak,” terang Hardani.
Kasus
ini bermula dari diperolehnya hak kelola gudang 16 pintu milik PT KAI di Jl
Tidar 171 Surabaya. PT KAI mengklaim masa kelola habis dan
jatuh tempo sejak 2009 lalu, namun hingga saat ini
masih dikuasai oleh PT GMI. Oleh karena itu, akhirnya PT KAI
melaporkan PT GMI.
Kasi
Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, proses pemeriksaan laporan ini sudah hampir tuntas.
Itu termasuk memeriksa para saksi dan tersangka dalam kasus ini. “Proses
pemeriksaan sudah 90 persen. Negara dirugikan Rp 3,5 miliar akibat
dugaan korupsi ini,” terangnya.
Rohmadi juga menambahkan soal klaim PT GMI
sudah membayar uang sewa tahun 2013 kepada PT KAI. “PT GMI memang sudah lima kali setor sejak dinyatakan masa sewa habis.
Namun, uang tersebut tidak diakui oleh PT KAI sebagai uang sewa lagi,” ujarnya. (eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar