Minggu, 29 Desember 2013

PT Gajah Mada Gugat PT KAI

Klaim Tahun 2013 Sudah Membayar Lunas Sewa ke PT KAI

R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT GMI
SURABAYA-Polemik perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Gajah Mada Isiana (GMI) dengan PT KAI makin memanas. PT KAI dituding arogan oleh R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT GMI. Ia pun menyayangkan sikap PT KAI yang membawa perkara ini hingga menjadi laporan perkara korupsi.
Kepada koran ini, advokat yang kerap dipanggil Hardani ini menjelaskan secara detai kronologis perjanjian sewa antar kedua belah pihak.
Menurut keterangannya, kedua belah pihak sudah menjalin perjanjian sewa sejak 1975 sesuai dengan perjanjian kontrak sewa bernomor 02373/BB/75/Tr. Dan pada tahun yang sama, PT GMI diperintahkan oleh PT KAI agar lahan tersebut segera dikosongkan dan dibangun. Sejak awal PT KAI mendukung upaya PT GMI membangun pergudangan di lahan sewa. Dukungan itu, dibuktikan PT KAI dengan membantu mencari order calon penyewa lahan. Bahkan sempat menempatkan PT Pusri sebagai penyewa di lahan yang dibangun PT GMI.
Pada tahun 2008 PT KAI mengundang PT GMI untuk membahas mengenai revisi uang sewa lahan. Namun manajemen PT GMI tidak bisa hadir saat itu, dan hadir keseokan harinya. Disaat hadir, PT KAI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diundur dan pihak PT GMI akan diundang kembali nantinya.
Namun, hingga 2009, tidak ada undangan lagi, dan PT KAI secara sepihak menaikan harga sewa terhadap lahan yang saat ini didirikan pergudangan tersebut.
“Kenaikan harga sewa tersebut hingga hampir 1500 persen dari harga sewa semula. Karena perjanjian tersebut sudah berjalan lama, hal itu sudah menjadi undang-undang antara kedua belah pihak. Apabila ada revisi soal perjanjian sewa, semestinya dibahas dan disetujui oleh kedua belah pihak pula. Jangan PT KAI memutuskan secara sepihak seperti itu,” terang advokat berambut putih ini.
Dengan menentukan secara sepihak revisi uang sewa, berarti PT KAI mengkriminalisasi PT GMI. Bahkan pada tahun 2013 ini, pihak PT GMI mengklaim sudah membayar uang sewa kepada PT KAI secara lunas.
Sedangkan, menurut legal opinion pakar pidana Prof DR Andi Hamsyah SH, Dosen  ilmu hukum pidana Universitas Indonesia (UI), mengatakan dalam perkara  ini tidak ada unsur tindak pidana. Melainkan masuk kedalam unsur hukum perdata, yang terletak pada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GMI.
Setali tiga uang, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, Dosen Pasca Sarjana (S2) ilmu hukum pidana, Universitas Jayabaya pun menerangkan senada dengan Prof DR Andi Hamsyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Dan unsur korupsi yang didalilkan oleh PT KAI tidak terpenuhi.
Atas apa yang dilakukan PT KAI tersebut, berdasarkan surat gugatan bernomor 945/pdt.2013/pn.Sby akhirnya PT GMI mengugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT KAI digugat karena perbuatan melawan hukum. Saat ini, gugatan tersebut sedang dalam proses mediasi di PN. Ketua hakim mediasi, Ainur Rofiq memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat (PT KAI.red) agar melakukan pemangilan kembali kepada penggugat (PT GMI.red), untuk menindak lanjuti surat tergugat dengan acara membahas revisi tarif sewa lahan PT KAI jalan Tidar 171 Surabaya.
Hardani kembali menegaskan bahwa bangunan yang ada di atas lahan sewa tersebut murni milik PT GMI. “Logikanya, apabila tidak ada bangunan diatas lahan tersebut, apakah harga sewa mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,2 miliar per tahun, harga sesuai versi PT KAI. Lalu apakah salah bila PT GMI minta untuk mendatangkan tenaga penilai harga independent, untuk menentukan revisi uang sewa antar kedua belah pihak,” terang Hardani.

Kasus ini bermula dari diperolehnya hak kelola gudang 16 pintu milik PT KAI di Jl Tidar 171 Surabaya. PT KAI mengklaim masa kelola habis dan jatuh tempo sejak 2009 lalu, namun hingga saat ini masih dikuasai oleh PT GMI. Oleh karena itu, akhirnya PT KAI melaporkan PT GMI.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, proses pemeriksaan laporan ini sudah hampir tuntas. Itu termasuk memeriksa para saksi dan tersangka dalam kasus ini. “Proses pemeriksaan sudah 90 persen. Negara dirugikan Rp 3,5 miliar akibat dugaan korupsi ini,” terangnya.

Rohmadi juga menambahkan soal klaim PT GMI sudah membayar uang sewa tahun 2013 kepada PT KAI. PT GMI memang sudah lima kali setor sejak dinyatakan masa sewa habis. Namun, uang tersebut tidak diakui oleh PT KAI sebagai uang sewa lagi,” ujarnya. (eno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar