Minggu, 15 Desember 2013

Hasil Labfor Polda Jatim Tanda Tangan Erlina Non Identik

Buntut Perkara Sengketa Depot Anda
Depot Anda Mojokerto. (dok)
SURABAYA-Perkembangan mengejutkan berhasil didapatkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait penanganan kasus sengketa Depot Anda, jalan Bhayangkara 26 Mojokerto.

Melalui surat bernomor B/1349/SP2HP-V/XII/2013/Ditreskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) ke lima, penyidik memberitahukan bahwa telah melakukan pemeriksaan laboratorium Forensik, terhadap tanda tangan Erlina Dian Liniarti (alm), pendiri Depot Anda. Dan hasilnya dinyatakan tanda tangan Erlina Non Identik.
Pemeriksaan labfor tersebut dilakukan penyidik berdasarkan Surat Laporan Polisi bernomor LP/430/VI/2012/SPKT POLDA JATIM, yang dilakukan Bambang Supeno (65), warga Sentana III Margersari Mojokerto, salah satu ahli waris Depot Anda.

Bambang Supeno didampingi Gedijanto SH, MH, CD, advokat nya, melaporkan Sri Sundari, warga Gedongan IV Margersari Mojokerto, sekaligus keponakannya itu, di SPK Polda Jatim, (14/6) lalu. Laporan yang dilakukan Bambang, berawal dari polemic sengketa kepemilikan depot yang terkenal di Jawa Timur tersebut. Bambang menuding Sri Sundari telah memalsukan akte wasiat yang dibuat Almarhumah Erlina kepada Sri Sundari.

Sri Sundari mengaku, dirinya telah diberi wasiat oleh Erlina Dian Liniarti (anak  pendiri Depot Anda.red) tentang hak kepemilikan dan pengelolaan depot Anda. Namun, pengakuan Sri Sundari tersebut disangsikan oleh Bambang Supeno beserta beberapa saudara kandungnya.

Kecurigaan pelapor beserta keluarga lainnya, semakin terjawab ketika Julia Seloadji, notaris yang membuat akta wasiat tersebut, tidak berani menunjukan copy minuta (asli akta wasiat.red), pada salah satu kesempatan sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu, untuk diperiksa apakah tanda tangan almarhumah tersebut sah ataukah tidak.

“Salah satu alasan Bambang Supeno melaporkan adanya dugaan pemalsuan akta wasiat, karena selama ini pihak pelapor selaku adik kandung dari pengelola pemilik depot (baca: Almarhumah Erlina.red), beserta keluarga lainnya tidak pernah diperlihatkan akta wasiat yang asli. Jangankan asli, copy minuta nya saja tidak pernah diperlihatkan,” ujar Gede advokat Bambang Supeno ketika ditemui BIDIK.
Selanjutnya, pihak penyidik bakal memanggil kembali Sri Sundari. Kali ini notaris Julia Seloadji pun bakal dipanggil Polda Jatim.

Sedangkan, hingga berita ini diturunkan Sri Sundari belum bisa dikonfirmasi terkait laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Seperti yang diketahui, polemik kepemilikan dan pengelolaan depot Anda ini, terus berlanjut dengan saling melapor di Mapolda Jatim. (eno/pra)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar