Buntut
Perkara Sengketa Depot Anda
Depot Anda Mojokerto. (dok) |
SURABAYA-Perkembangan
mengejutkan berhasil didapatkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait
penanganan kasus sengketa Depot Anda, jalan Bhayangkara 26 Mojokerto.
Melalui
surat bernomor B/1349/SP2HP-V/XII/2013/Ditreskrimum, tentang Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) ke lima, penyidik memberitahukan bahwa
telah melakukan pemeriksaan laboratorium Forensik, terhadap tanda tangan Erlina
Dian Liniarti (alm), pendiri Depot Anda. Dan hasilnya dinyatakan tanda tangan
Erlina Non Identik.
Pemeriksaan
labfor tersebut dilakukan penyidik berdasarkan Surat Laporan Polisi
bernomor LP/430/VI/2012/SPKT POLDA JATIM, yang dilakukan Bambang Supeno (65), warga Sentana III Margersari
Mojokerto, salah satu ahli waris Depot Anda.
Bambang Supeno didampingi Gedijanto SH, MH, CD, advokat nya,
melaporkan Sri Sundari, warga Gedongan IV Margersari Mojokerto, sekaligus keponakannya
itu, di SPK Polda Jatim,
(14/6) lalu. Laporan yang dilakukan Bambang, berawal dari polemic
sengketa kepemilikan depot yang terkenal di Jawa Timur tersebut. Bambang
menuding Sri Sundari telah memalsukan akte wasiat yang dibuat Almarhumah Erlina
kepada Sri Sundari.
Sri Sundari mengaku, dirinya telah diberi wasiat oleh Erlina
Dian Liniarti (anak pendiri Depot
Anda.red) tentang hak kepemilikan dan pengelolaan depot Anda. Namun, pengakuan
Sri Sundari tersebut disangsikan oleh Bambang Supeno beserta beberapa saudara
kandungnya.
Kecurigaan pelapor beserta keluarga lainnya, semakin
terjawab ketika Julia Seloadji, notaris yang membuat akta wasiat tersebut,
tidak berani menunjukan copy minuta (asli akta wasiat.red), pada salah satu
kesempatan sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa
waktu lalu, untuk diperiksa apakah tanda tangan almarhumah tersebut sah ataukah
tidak.
“Salah satu alasan Bambang Supeno melaporkan adanya dugaan
pemalsuan akta wasiat, karena selama ini pihak pelapor selaku adik kandung dari
pengelola pemilik depot (baca: Almarhumah Erlina.red), beserta keluarga lainnya
tidak pernah diperlihatkan akta wasiat yang asli. Jangankan asli, copy minuta
nya saja tidak pernah diperlihatkan,” ujar Gede advokat Bambang Supeno ketika
ditemui BIDIK.
Selanjutnya,
pihak penyidik bakal memanggil kembali Sri Sundari. Kali ini notaris Julia
Seloadji pun bakal dipanggil Polda Jatim.
Sedangkan, hingga berita ini diturunkan Sri Sundari belum
bisa dikonfirmasi terkait laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Seperti yang
diketahui, polemik kepemilikan dan pengelolaan depot Anda ini, terus berlanjut
dengan saling melapor di Mapolda Jatim. (eno/pra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar