Minggu, 29 Desember 2013

Terbitkan SHGB Araya Bumi Megah, Kepala Kantor Pertanahan Malang Digugat

Tampak Kantor Pertanahan Kota Malang Jalan Danau Jonge No 1. (eno)
MALANG-Sengketa kepemilikan lahan seluas lebih 3.000 M2 yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang antara Tjandra Meirawati dan PT Araya Bumi Megah terus berlanjut.

Kali ini pihak Tjandra Meirawati yang mengklaim pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3731 seluas 3.067 M2 tahun 2002 adalah  Kantor Pertanahan Kota Malang karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1181 seluas 3.118  M2 atas nama PT Araya Bumi Megah Indah di tahun 2004. Gedijanto, kuasa hukum Tjandra Meirawati berpendapat, terbitnya SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah Indah terindikasi adanya pemalsuan data yang berujung tindakan penyerobotan tanah milik kliennya (Tjandra Mierawati, red) oleh perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pengembang perumahan bonafid di Kota Malang itu.

Tjandra Meirawati yang diwakili Gedijanto, SH. MH. CD selaku kuasa di bulan Desember ini telah mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan register Nomor : 236/G/2013/PTUN.SBY. Tanggal 31 Desember 2013 mendatang PTUN Surabaya memanggil Tjandra Meirawati untuk hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kantor Pertanahan Kota Malang lewat Kaur Umum, Suprapto Edhy Wibowo membenarkan telah menerima gugatan Tjandra Meirawati di PTUN Surabaya.

"Surat dari PTUN Surabaya sudah masuk tanggal 20 Desember 2013, namun yang berwenang menjawab hal itu adalah pak Bayu, Kasubsi Sengketa, Konflik, dan Perkara sesuai disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang. Tetapi pak Bayu belum bisa ditemui, sebab yang bersangkutan sedang dinas luar keliling di pengadilan," terang Suprapto, (24/12).

PT Araya Bumi Megah membantah melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan data seperti disampaikan Tjandra Meirawati melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut diutarakan Adi Bagus Ramadian, Media Relations PT Araya Bumi Megah saat dikonfirmasi, Selasa (24/12) di kantornya Jalan Blimbing Megah Indah No.1.
"Kita (maksudnya PT Araya Bumi Megah, red) tidak menyerobot tanah yang diklaim milik Tjandra Meirawati, tetapi melakukan pembelian dari John Pranowo. Setelah tanah tersebut kita beli dan kuasai dengan memasang kawat berduri sebagai pagar keliling, sebelumnya sudah dicek di BPN Kota Malang. Sekitar 3 tahun setelah PT Araya Bumi Megah Indah menguasai lahan itu, Tjandra Meirawati melakukan gugatan perdata dan akhirnya di tingkat PK (Peninjauan Kembali), Mahkamah Agung tanggal 28 November 2013 mengabulkan permohonan kita. Artinya PT Araya Bumi Megah menjadi pemilik sah lahan sesuai SHGB yang kita miliki itu," bebernya sembari menunjukkan copy informasi perkara MA terkait gugatan perdata PT Araya Bumi Megah melawan Tjandra Meirawati kepada wartawan.


Lebih lanjut Adi Bagus, begitu biasa disapa, mempersilahkan Tjandra Meirawati mengambil langkah gugatan di PTUN Surabaya. Ia menegaskan selama ini PT Araya Bumi Megah selalu menjalankan usaha secara legal dan sesuai prosedur. Sementara Kapolresta Malang yang juga disurati Gedijanto  perihal permohonan pembatalan SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah, dimana isinya menyebutkan adanya indikasi pemalsuan data dan penyerobotan tanah milik Tjandra Meirawati melalui AKP Dwiko Gunawan, Senin (23/12) mengatakan akan cross chek ke bagian Sium apakah surat tersebut telah diterima atau belum. Nantinya setelah diketahui surat tersebut diterima, Ia berjanji akan memberikan informasi lanjutan tentang disposisi Kapolresta Malang soal surat dari Gedijanto tersebut.(eno/syahrul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar