Minggu, 15 Desember 2013

Dirugikan Malah Dipidana

SURABAYA-Nasib sial dialami Sunardi, warga Pondok Blimbing Indah Malang. Bertahun-tahun pelataran rumahnya dikotori oleh imbas runtuhan daun pohon rambutan milik Andys Irawan, tetangga sebelah rumahnya, kini ia harus berpisah dengan anak dan istrinya karena di bui.

Oleh polisi dan jaksa, Sunardi malah dijerat pasal 351 dan 335 ayat 1 KUH Pidana, tentang penganiayaan.

Alhasil sejak 21 Nopember 2013, Sunardi dijebloskan oleh jaksa ke penjara. Narendra Evander Kalino (3), putri semata wayangnya tiap malam selalu rewel mencari bapaknya saat menjelang tidur.

Ironisnya lagi, Narendra divonis dokter mengalami kelainan keterlambatan bahasa dan motorik. Lengkap sudah penderitaan Lindawati, istri Sunardi.

Untuk itu, melalui suratnya, Lindawati memohon penanguhan penahanan Sunardi yang dilayangkan ke ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Selain pertimbangan alasan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Lindawati juga menerangkan bahwa telah terjadi diskriminasi hukum terhadap perkara ini.

Perkara ini berawal dari ditegurnya Karina Murti, istri korban Andys oleh terdakwa, (17/10/2012) lalu. Terdakwa meminta istri korban untuk memotong dahan pohon rambutan miliknya, yang memasuki pekarangan rumah terdakwa.

Terdakwa merasa terganggu oleh imbas reruntuhan daun pohon rambutan yang kerap mengotori pekarangan rumah terdakwa.

Tak lama kemudian, Andys keluar dari rumah dan ikut terlibat dalam pembicaraan antara terdakwa dan Karina. Andys meminta terdakwa untuk berbicara sopan kepada istrinya.

Akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan Andys. Aksi saling dorong dan pukul pun tak terelakan. Meski terlibat dalam satu pertarungan, namun luka yang diderita Andys dijadikan acuan polisi untuk menetapkan Sunardi sebagai tersangka.

Atas kejadian ini, berdasarkan hasil visum et repertum bernomor 02/VR/XI/2012, yang ditanda tangani dr Oka Endarto, korban Andys mengalami luka memar di dahi. (eno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar