Minggu, 29 Desember 2013

Terbitkan SHGB Araya Bumi Megah, Kepala Kantor Pertanahan Malang Digugat

Tampak Kantor Pertanahan Kota Malang Jalan Danau Jonge No 1. (eno)
MALANG-Sengketa kepemilikan lahan seluas lebih 3.000 M2 yang terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang antara Tjandra Meirawati dan PT Araya Bumi Megah terus berlanjut.

Kali ini pihak Tjandra Meirawati yang mengklaim pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3731 seluas 3.067 M2 tahun 2002 adalah  Kantor Pertanahan Kota Malang karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1181 seluas 3.118  M2 atas nama PT Araya Bumi Megah Indah di tahun 2004. Gedijanto, kuasa hukum Tjandra Meirawati berpendapat, terbitnya SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah Indah terindikasi adanya pemalsuan data yang berujung tindakan penyerobotan tanah milik kliennya (Tjandra Mierawati, red) oleh perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pengembang perumahan bonafid di Kota Malang itu.

Tjandra Meirawati yang diwakili Gedijanto, SH. MH. CD selaku kuasa di bulan Desember ini telah mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan register Nomor : 236/G/2013/PTUN.SBY. Tanggal 31 Desember 2013 mendatang PTUN Surabaya memanggil Tjandra Meirawati untuk hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kantor Pertanahan Kota Malang lewat Kaur Umum, Suprapto Edhy Wibowo membenarkan telah menerima gugatan Tjandra Meirawati di PTUN Surabaya.

"Surat dari PTUN Surabaya sudah masuk tanggal 20 Desember 2013, namun yang berwenang menjawab hal itu adalah pak Bayu, Kasubsi Sengketa, Konflik, dan Perkara sesuai disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang. Tetapi pak Bayu belum bisa ditemui, sebab yang bersangkutan sedang dinas luar keliling di pengadilan," terang Suprapto, (24/12).

PT Araya Bumi Megah membantah melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan data seperti disampaikan Tjandra Meirawati melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut diutarakan Adi Bagus Ramadian, Media Relations PT Araya Bumi Megah saat dikonfirmasi, Selasa (24/12) di kantornya Jalan Blimbing Megah Indah No.1.
"Kita (maksudnya PT Araya Bumi Megah, red) tidak menyerobot tanah yang diklaim milik Tjandra Meirawati, tetapi melakukan pembelian dari John Pranowo. Setelah tanah tersebut kita beli dan kuasai dengan memasang kawat berduri sebagai pagar keliling, sebelumnya sudah dicek di BPN Kota Malang. Sekitar 3 tahun setelah PT Araya Bumi Megah Indah menguasai lahan itu, Tjandra Meirawati melakukan gugatan perdata dan akhirnya di tingkat PK (Peninjauan Kembali), Mahkamah Agung tanggal 28 November 2013 mengabulkan permohonan kita. Artinya PT Araya Bumi Megah menjadi pemilik sah lahan sesuai SHGB yang kita miliki itu," bebernya sembari menunjukkan copy informasi perkara MA terkait gugatan perdata PT Araya Bumi Megah melawan Tjandra Meirawati kepada wartawan.


Lebih lanjut Adi Bagus, begitu biasa disapa, mempersilahkan Tjandra Meirawati mengambil langkah gugatan di PTUN Surabaya. Ia menegaskan selama ini PT Araya Bumi Megah selalu menjalankan usaha secara legal dan sesuai prosedur. Sementara Kapolresta Malang yang juga disurati Gedijanto  perihal permohonan pembatalan SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah, dimana isinya menyebutkan adanya indikasi pemalsuan data dan penyerobotan tanah milik Tjandra Meirawati melalui AKP Dwiko Gunawan, Senin (23/12) mengatakan akan cross chek ke bagian Sium apakah surat tersebut telah diterima atau belum. Nantinya setelah diketahui surat tersebut diterima, Ia berjanji akan memberikan informasi lanjutan tentang disposisi Kapolresta Malang soal surat dari Gedijanto tersebut.(eno/syahrul)

Berbagi Berkah Natal, CRS-LOC Peduli Lansia

Tampak para relawan CRS-LOC menghibur penghuni panti.(eno)
SURABAYA- Komunitas City Riders Squadron-Ladies Of Charity (CRS-LOC) tetap eksis untuk melakukan kegiatan sosial.  Pada penghujung  tahun ini, CRS-LOC berbagi kebahagiaan perayaan Natal 2013 disebuah panti wreda dikawasan Sedati Sidoarjo, (24/12).

Mereka menyapa penghuni panti yang mayoritas berpenghuni para wanita lanjut usia (lansia). Tak pelak, kehadiran mereka disambut sukacita oleh penghuni panti. Tetesan air mata haru bercampur bahagia berderai dimata penghuni panti yang juga berisikan beberapa anak yatim, janda serta wanita yang divonis dokter menghidap sakit tumor ganas tersebut.

Sebanyak 40 bingkisan berisi paket perawatan kesehatan dan makanan, dibagikan merata kepada penghuni panti. Tak hanya itu, relawan CRS-LOC juga membagikan pakaian layak dan alat bantu buang air kencing (pispot.red) modern.

Menurut Veve Teguh, ketua CRS-LOC, kegiatan sosial itu dilakukan secara rutin oleh komunitasnya. “Kegiatan sosial ini merupakan program rutin kita tiap bulannya, bahkan dalam sebulan, kita bisa melakukan kegiatan serupa hingga 2-3 kali, tergantung momentumnya,” terang Veve kepada BIDIK, (24/12).

Selain melakukan kegiatan sosial dipanti-panti, CRS-LOC belakangan juga menyapa warga Surabaya yang hidup dibawah kolong jembatan tol. “Soal sasaran tempat kegiatan sosial kita bervariatif mas, berdasarkan laporan data dari divisi yang kita bentuk, dimana warga yang memerlukan bantuan, kita kesana” tambah veve.

Sedangkan menurut Wati, pengurus panti mengatakan bahwa bantuan yang diberikan CRS-LOC sangat besar manfaatnya. “Kita berterima kasih kepada para relawan CRS-LOC, bantuan yang disalurkan sangat bermanfaat bagi penghuni panti. Kami berharap pemerintah bisa melakukan hal yang serupa,” terang Wati.

Dua jam para relawan menghabiskan waktu bersama para penghuni panti. Selain menyalurkan bantuan, kegiatan mulia tersebut diisi dengan doa dan menyanyi bersama, sebagai upaya untuk menghibur para penghuni panti yang notabene jarang menikmati hiburan. (eno)


PT Gajah Mada Gugat PT KAI

Klaim Tahun 2013 Sudah Membayar Lunas Sewa ke PT KAI

R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT GMI
SURABAYA-Polemik perjanjian sewa menyewa lahan antara PT Gajah Mada Isiana (GMI) dengan PT KAI makin memanas. PT KAI dituding arogan oleh R Trisno Hardani SH, kuasa hukum PT GMI. Ia pun menyayangkan sikap PT KAI yang membawa perkara ini hingga menjadi laporan perkara korupsi.
Kepada koran ini, advokat yang kerap dipanggil Hardani ini menjelaskan secara detai kronologis perjanjian sewa antar kedua belah pihak.
Menurut keterangannya, kedua belah pihak sudah menjalin perjanjian sewa sejak 1975 sesuai dengan perjanjian kontrak sewa bernomor 02373/BB/75/Tr. Dan pada tahun yang sama, PT GMI diperintahkan oleh PT KAI agar lahan tersebut segera dikosongkan dan dibangun. Sejak awal PT KAI mendukung upaya PT GMI membangun pergudangan di lahan sewa. Dukungan itu, dibuktikan PT KAI dengan membantu mencari order calon penyewa lahan. Bahkan sempat menempatkan PT Pusri sebagai penyewa di lahan yang dibangun PT GMI.
Pada tahun 2008 PT KAI mengundang PT GMI untuk membahas mengenai revisi uang sewa lahan. Namun manajemen PT GMI tidak bisa hadir saat itu, dan hadir keseokan harinya. Disaat hadir, PT KAI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diundur dan pihak PT GMI akan diundang kembali nantinya.
Namun, hingga 2009, tidak ada undangan lagi, dan PT KAI secara sepihak menaikan harga sewa terhadap lahan yang saat ini didirikan pergudangan tersebut.
“Kenaikan harga sewa tersebut hingga hampir 1500 persen dari harga sewa semula. Karena perjanjian tersebut sudah berjalan lama, hal itu sudah menjadi undang-undang antara kedua belah pihak. Apabila ada revisi soal perjanjian sewa, semestinya dibahas dan disetujui oleh kedua belah pihak pula. Jangan PT KAI memutuskan secara sepihak seperti itu,” terang advokat berambut putih ini.
Dengan menentukan secara sepihak revisi uang sewa, berarti PT KAI mengkriminalisasi PT GMI. Bahkan pada tahun 2013 ini, pihak PT GMI mengklaim sudah membayar uang sewa kepada PT KAI secara lunas.
Sedangkan, menurut legal opinion pakar pidana Prof DR Andi Hamsyah SH, Dosen  ilmu hukum pidana Universitas Indonesia (UI), mengatakan dalam perkara  ini tidak ada unsur tindak pidana. Melainkan masuk kedalam unsur hukum perdata, yang terletak pada wanprestasi yang dilakukan oleh PT GMI.
Setali tiga uang, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, Dosen Pasca Sarjana (S2) ilmu hukum pidana, Universitas Jayabaya pun menerangkan senada dengan Prof DR Andi Hamsyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat keperdataan. Dan unsur korupsi yang didalilkan oleh PT KAI tidak terpenuhi.
Atas apa yang dilakukan PT KAI tersebut, berdasarkan surat gugatan bernomor 945/pdt.2013/pn.Sby akhirnya PT GMI mengugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT KAI digugat karena perbuatan melawan hukum. Saat ini, gugatan tersebut sedang dalam proses mediasi di PN. Ketua hakim mediasi, Ainur Rofiq memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat (PT KAI.red) agar melakukan pemangilan kembali kepada penggugat (PT GMI.red), untuk menindak lanjuti surat tergugat dengan acara membahas revisi tarif sewa lahan PT KAI jalan Tidar 171 Surabaya.
Hardani kembali menegaskan bahwa bangunan yang ada di atas lahan sewa tersebut murni milik PT GMI. “Logikanya, apabila tidak ada bangunan diatas lahan tersebut, apakah harga sewa mencapai Rp 1,1 hingga Rp 1,2 miliar per tahun, harga sesuai versi PT KAI. Lalu apakah salah bila PT GMI minta untuk mendatangkan tenaga penilai harga independent, untuk menentukan revisi uang sewa antar kedua belah pihak,” terang Hardani.

Kasus ini bermula dari diperolehnya hak kelola gudang 16 pintu milik PT KAI di Jl Tidar 171 Surabaya. PT KAI mengklaim masa kelola habis dan jatuh tempo sejak 2009 lalu, namun hingga saat ini masih dikuasai oleh PT GMI. Oleh karena itu, akhirnya PT KAI melaporkan PT GMI.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, proses pemeriksaan laporan ini sudah hampir tuntas. Itu termasuk memeriksa para saksi dan tersangka dalam kasus ini. “Proses pemeriksaan sudah 90 persen. Negara dirugikan Rp 3,5 miliar akibat dugaan korupsi ini,” terangnya.

Rohmadi juga menambahkan soal klaim PT GMI sudah membayar uang sewa tahun 2013 kepada PT KAI. PT GMI memang sudah lima kali setor sejak dinyatakan masa sewa habis. Namun, uang tersebut tidak diakui oleh PT KAI sebagai uang sewa lagi,” ujarnya. (eno)

Aroma Rekayasa Perkara Terungkap di Sidang Sunardi

Tampak Persidangan terdakwa Sunardi di PN Malang. (eno)
MALANG-Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan terdakwa Sunardi dimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asfina Fadhlia didakwa telah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) merupakan contoh nyata kentalnya rekayasa perkara dan keterangan palsu.
Pasalnya sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Guntur, SH sesuai fakta persidangan terungkap Pasal Penganiayaan yang menjerat Sunardi ternyata merupakan perkelahian diawali cekcok mulut antara terdakwa dengan Andys Irawan sebagai saksi korban.
Hal tersebut dikatakan saksi Lindawati Trisno. Bram Ibrahim Arief, dan Karina Mukti sewaktu Gedijanto, kuasa hukum Sunardy mencecar mereka dengan beberapa pertanyaan. Ironisnya saksi Bram Ibrahim Arief saat ditanya ketua majelis hakim Achmad Guntur, SH pada awalnya secara tegas mellihat Sunardy memukul Andys Irawan di bagian kepala bagian depan sontak tidak berkutik setelah Gedijanto menanyakan jenis dan warna pakaian yang dikenakan mereka berdua.
"Saya lupa jenis dan warna pakaian apa yang dipakai Sunardi dan Andys Irawan. Waktu itu saya sedang tidur dan baru bangun setelah ada keributan. Saya hanya melihat dari dalam rumah yang berjarak sekitar 5-6 meter dari tempat kejadian, jadi tidak terlalu kelihatan. Setahu saya, Sunardy dan Andys Irawan posisinya sudah saling berhadap-hadapan hendak berkelahi," terang Bram Ibrahim Arief.
Sedangkan saksi Lindawati Trisno menegaskan tidak melihat Sunardi melayangkan pukulan ke arah kepala Andys Irawan. Menurutnya, malah Andys Irawan yang telah menendang dan memukul Sunardi. Tidak kalah menarik menyimak kesaksian Karina Mukti yang tidak menampik adanya perkelahian antara Sunadry dengan Andys Irawan.
 Seketika 'nyanyian' Karina Mukti itu membuat Andys Irawan yang tidak lain berstatus suaminya menjadi salah tingkah dan berusaha mempengaruhi istrinya tersebut dengan cara berulang kali menyentuh bagian tubuhnya. Tindakan Andys Irawan itu membuat Gedijanto mengajukan keberatan dan oleh ketua majelis hakim ditanggapi secara sindiran bila dirinya sudah mengetahui kebohongan dan kebenaran hanya dengan melihat ekspresi masing-masing saksi.
Di akhir persidangan Gedijanto menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi dalam perkara Sunardi. Diantaranya laporan polisi yang dibuat Andys Irawan tanggal 17 Oktober 2012 menyatakan pihak penyidik reskrim Polsekta Blimbing mengenakan Pasal 335 KUHP Sub Pasal 352 terhadap Sunardi, namun dalam surat dakwaan JPU Asfina Fadhlia berubah menjadi Pasal 335 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Gedijanto juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolsek Blimbing kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang di hari yang sama Andys Irawan melakukan laporan polisi (17/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIB, tetapi ternyata baru diterima Kejari Malang tanggal 10 Januari 2013.
"Saya menilai JPU Asfina Fadhlia terindikasi melakukan pemalsuan penerapan pasal dan bekerja tidak profesional karena Pasal 335 dan 351 Ayat (1) KUHP tidak serumpun. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan dan kinerja JPU Asfina Fadlia tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," pungkasnya.

Dikonfirmasi usai persidangan terkait indikasi pemalsuan penerapan pasal dan penilaian bekerja secara tidak profesional sehingga terancam dilaporkan ke Kajati, JPU Asfina Fadhlia memilih tidak berkomentar. Jaksa berkerudung dan terlihat sedang hamil ini menyarankan wartawan menemui Kasi Pidum Kejari Malang dengan dalih yang bersangkutan lebih mengerti teknis perkara dan berwenang untuk menjawab. (eno)

Senin, 16 Desember 2013

KPK Kembali Periksa Bupati Buton

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada.
Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.
“(Samsu) Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Senin, 16/12).
Selain Samsu Umar, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD TK 1 Banten fraksi Golkar M. Kasmin, dan Wakil bupati Lebak Amir Hamzah. Bekas Ketua MK Akil Mochtar pun turut diperiksa namun dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
“Demikian juga Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” tandas Priharsa.
KPK pun turut memeriksa pengusaha Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan anggota DPR fraksi Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka dalam kasus ini. (rmol/en)

Pemilik Karaoke 24K Kebal Hukum

Sediakan Striptis Lolos Jerat Hukum
Ilustrasi Cafe dan Karaoke. (en)
SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaui Kasi Pidum Suseno memastikan telah menerima berkas perkara penari striptis di sebuah kamar tempat hiburan Karaoke 24K di Mall BG Junction, Jl Bubutan Surabaya.  Pengelola karaoke tak ikut menjadi tersangka.
"Pelimpahan Tahap II (berkas perkara dan para tersangka) telah kita terima (dari penyidik Polrestabes) sekitar tiga hari yang lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Suseno, Senin (16/12/2013).

Dipastikan Suseno, bos Karaoke 24K tidak masuk dalam daftar nama-nama tersangka yang dilimpahkan penyidik polisi. Suseno memaparkan, tersangkanya ada enam. Empat di antaranya penari striptis, yaitu Sifa (18), Venny (20), Putri (21), Saskia (20), serta Disk Jockey (DJ), Dita (22), semuanya warga Wonokoya, Gurah, Kediri. Seorang tersangka lagi adalah germonya, Danang (31), warga Ngujung, Singosara, Kediri.

"Tak ada nama pengelola Karaoke 24K yang dijadikan tersangka. Semua nama-nama tersangka ditetapkan polisi. Kita cuma menerima pelimpahannya saja untuk kemudian disidangkan," ucap Suseno.
Ditandaskan Suseno, Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Ika Mauludina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan," pungkas Suseno. (en/bjc)

Minggu, 15 Desember 2013

Kajari Sekamar Hotel Bersama Wanita Penyuap

Konferensi Pers KPK. (rmol)
JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah NTB Subri SK saat sedang berduaan di kamar hotel dengan penyuapnya, Lusita Ani Razak.
“Benar, ditangkap di kamar sebuah hotel,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (15/12).
Namun begitu, dia enggan membeberkan aktivitas apa yang dilakukan dua anak manusia itu di kamar hotel selain praktik suap menyuap.
“Apa yang sedang dilakukan bukan untuk konsumsi publik,” katanya.
Bambang hanya menambahkan bahwa Lusita Ani Razak dari pihak swasta yang menyuap Subri terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“LAR adalah swasta, kami belum bisa konfirmsasi apakah pengusaha atau pengusaha dekat dengan penguasa,” jelas Bambang.
Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.15 WITA dengan barang bukti uang sebanyak USD 16.400 atau sekitar Rp 193 juta, serta mata uang rupiah sebanyak Rp 23 juta.(rmol)

Dirugikan Malah Dipidana

SURABAYA-Nasib sial dialami Sunardi, warga Pondok Blimbing Indah Malang. Bertahun-tahun pelataran rumahnya dikotori oleh imbas runtuhan daun pohon rambutan milik Andys Irawan, tetangga sebelah rumahnya, kini ia harus berpisah dengan anak dan istrinya karena di bui.

Oleh polisi dan jaksa, Sunardi malah dijerat pasal 351 dan 335 ayat 1 KUH Pidana, tentang penganiayaan.

Alhasil sejak 21 Nopember 2013, Sunardi dijebloskan oleh jaksa ke penjara. Narendra Evander Kalino (3), putri semata wayangnya tiap malam selalu rewel mencari bapaknya saat menjelang tidur.

Ironisnya lagi, Narendra divonis dokter mengalami kelainan keterlambatan bahasa dan motorik. Lengkap sudah penderitaan Lindawati, istri Sunardi.

Untuk itu, melalui suratnya, Lindawati memohon penanguhan penahanan Sunardi yang dilayangkan ke ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Selain pertimbangan alasan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Lindawati juga menerangkan bahwa telah terjadi diskriminasi hukum terhadap perkara ini.

Perkara ini berawal dari ditegurnya Karina Murti, istri korban Andys oleh terdakwa, (17/10/2012) lalu. Terdakwa meminta istri korban untuk memotong dahan pohon rambutan miliknya, yang memasuki pekarangan rumah terdakwa.

Terdakwa merasa terganggu oleh imbas reruntuhan daun pohon rambutan yang kerap mengotori pekarangan rumah terdakwa.

Tak lama kemudian, Andys keluar dari rumah dan ikut terlibat dalam pembicaraan antara terdakwa dan Karina. Andys meminta terdakwa untuk berbicara sopan kepada istrinya.

Akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan Andys. Aksi saling dorong dan pukul pun tak terelakan. Meski terlibat dalam satu pertarungan, namun luka yang diderita Andys dijadikan acuan polisi untuk menetapkan Sunardi sebagai tersangka.

Atas kejadian ini, berdasarkan hasil visum et repertum bernomor 02/VR/XI/2012, yang ditanda tangani dr Oka Endarto, korban Andys mengalami luka memar di dahi. (eno)

Hasil Labfor Polda Jatim Tanda Tangan Erlina Non Identik

Buntut Perkara Sengketa Depot Anda
Depot Anda Mojokerto. (dok)
SURABAYA-Perkembangan mengejutkan berhasil didapatkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait penanganan kasus sengketa Depot Anda, jalan Bhayangkara 26 Mojokerto.

Melalui surat bernomor B/1349/SP2HP-V/XII/2013/Ditreskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) ke lima, penyidik memberitahukan bahwa telah melakukan pemeriksaan laboratorium Forensik, terhadap tanda tangan Erlina Dian Liniarti (alm), pendiri Depot Anda. Dan hasilnya dinyatakan tanda tangan Erlina Non Identik.
Pemeriksaan labfor tersebut dilakukan penyidik berdasarkan Surat Laporan Polisi bernomor LP/430/VI/2012/SPKT POLDA JATIM, yang dilakukan Bambang Supeno (65), warga Sentana III Margersari Mojokerto, salah satu ahli waris Depot Anda.

Bambang Supeno didampingi Gedijanto SH, MH, CD, advokat nya, melaporkan Sri Sundari, warga Gedongan IV Margersari Mojokerto, sekaligus keponakannya itu, di SPK Polda Jatim, (14/6) lalu. Laporan yang dilakukan Bambang, berawal dari polemic sengketa kepemilikan depot yang terkenal di Jawa Timur tersebut. Bambang menuding Sri Sundari telah memalsukan akte wasiat yang dibuat Almarhumah Erlina kepada Sri Sundari.

Sri Sundari mengaku, dirinya telah diberi wasiat oleh Erlina Dian Liniarti (anak  pendiri Depot Anda.red) tentang hak kepemilikan dan pengelolaan depot Anda. Namun, pengakuan Sri Sundari tersebut disangsikan oleh Bambang Supeno beserta beberapa saudara kandungnya.

Kecurigaan pelapor beserta keluarga lainnya, semakin terjawab ketika Julia Seloadji, notaris yang membuat akta wasiat tersebut, tidak berani menunjukan copy minuta (asli akta wasiat.red), pada salah satu kesempatan sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu, untuk diperiksa apakah tanda tangan almarhumah tersebut sah ataukah tidak.

“Salah satu alasan Bambang Supeno melaporkan adanya dugaan pemalsuan akta wasiat, karena selama ini pihak pelapor selaku adik kandung dari pengelola pemilik depot (baca: Almarhumah Erlina.red), beserta keluarga lainnya tidak pernah diperlihatkan akta wasiat yang asli. Jangankan asli, copy minuta nya saja tidak pernah diperlihatkan,” ujar Gede advokat Bambang Supeno ketika ditemui BIDIK.
Selanjutnya, pihak penyidik bakal memanggil kembali Sri Sundari. Kali ini notaris Julia Seloadji pun bakal dipanggil Polda Jatim.

Sedangkan, hingga berita ini diturunkan Sri Sundari belum bisa dikonfirmasi terkait laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Seperti yang diketahui, polemik kepemilikan dan pengelolaan depot Anda ini, terus berlanjut dengan saling melapor di Mapolda Jatim. (eno/pra)


Direskrimum Polda Jatim Tolak Rekom Mabes Polri

Terkait Kasus Bos Truk Hino Kurniawan

Kombes Pol Bambang Kristiyono
SURABAYA-Kembali kinerja aparat Polda Jatim disesalkan masyarakat. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), bernomor SPPP/558.A/IX/2013/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2013 yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Kristiyono menuai kontroversi.

Dalam SP3 tersebut, dijelaskan bahwa perkara pengrusakan sesuai LP/747/X/2012/Polda Jatim itu, dinyatakan dihentikan karena kurangnya bukti yang diperoleh pihak penyidik.

Pihak Pelapor Suwandi Ongkodjojo, warga Dharmahusada Surabaya, merasa dirinya dizolimi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Status tersangka yang disandang Kurniawan Soedewo, terlapor yang sekaligus Bos Hino, tiba-tiba berubah menjadi tak jelas, bahkan dinyatakan dihentikan penyidikannya oleh polisi.

“Padahal sejak awal kasus ini ditangani, pihak penyidik yakin bahwa dalam laporan Suwandi memenuhi unsur pidana dan bisa dilanjutkan perkaranya,” jelas kerabat Suwandi, (11/12).

Masih menurut sumber, keberpihakan penyidik terhadap Kurniawan sangat terlihat, saat gelar perkara yang dilaksanakan di Rowasidik Mabes Polri (25/9). Para penyidik Polda Jatim dituding memaparkan banyak hal yang tidak sesuai fakta yang ditemukan dilapangan kepada pimpinan dan peserta gelar. 

Namun demikian, fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, mengarah kepada keteledoran pihak penyidik dalam penanganan kasus ini. Antara lain, didapat fakta bahwa penyidik belum bisa menentukan batas-batas tanah yang disewa pelapor dan terlapor. Penyidik belum mengakjukan permohonan untuk dilakukan pengukuran tanah kepada BPN yang disewa oleh kedua belah pihak, guna menentukan batas-batas tanah sesuai perjanjian sewa kedua belah pihak dengan PT Senopati.

Bahkan keteledoran penyidik terungkap, dari  belum dikirimkannya SPDP nomor B/69/II/2013Ditreskrimum (1/2) kepada pihak kejaksaan. Disamping itu, penyidik pun belum melakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik lahan yaitu TNI AL berkaitan pengalihan hak pengolahan tanah yang diberikan kepada PT Senopati.

Dari fakta yang didapat dalam gelar perkara tersebut, gelar yang dipimpin Kabagwassidik Mabes Polri itu, merekomendasikan bahwa berdasarkan Perkap no 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan pasal 71 apabila penyidik berpendapat bahwa perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) tersebut ditemukan unsur-unsur pidana, maka penyidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus yang diajukan penyidik.

Meski banyak hal yang belum dipenuhi penyidik untuk dapat mengusut laporan kasus pengrusakan itu, hingga saat ini belum ada tanda kasus tersebut bakal dibuka kembali. Terkesan, rekomendasi pimpinan gelar untuk membuka kembali perkara yang telah di-SP3 kan ini, bila menemukan unsur pidana, besar kemungkinan diabaikan atau ditolak oleh Direskrimum Polda Jatim.

Kasus ini berawal dari dugaan pengrusakan yang dilakukan Kurniawan Cs terhadap tembok pembatas lahan sewa milik Suwandi, (11/10/2012) lalu. Setealh olah TKP, polisi memasang garis polisi dan menetapkan Kurniawan, Nasikan dan Nuryanto sebagai tersangka, (10/12/2012). Setelah empat bulan penyidikan, tersangka Kurniawan baru mau hadir panggilan polisi. Terjadi upaya saling lapor dalam perkara rebutan lahan sewa ini.


Hingga beberapa waktu lalu, DPRD Surabaya melakukan sidak pada lahan sewa milik Kurniawan yang rencananya bakal didirikan pergudangan tersebut. Alhasil, meski masih dalam tahap pengajuan ijin, Kurniawan sudah nekat melakukan pembangunan di lokasi tersebut. (eno)