Tampak Kantor Pertanahan Kota Malang Jalan Danau Jonge No 1. (eno)
|
MALANG-Sengketa kepemilikan lahan seluas lebih 3.000 M2 yang
terletak di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang antara Tjandra
Meirawati dan PT Araya Bumi Megah terus berlanjut.
Kali ini
pihak Tjandra Meirawati yang mengklaim pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor : 3731 seluas 3.067 M2 tahun 2002 adalah Kantor Pertanahan Kota
Malang karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :
1181 seluas 3.118 M2 atas nama PT Araya Bumi Megah Indah di tahun 2004.
Gedijanto, kuasa hukum Tjandra Meirawati berpendapat, terbitnya SHGB atas nama
PT Araya Bumi Megah Indah terindikasi adanya pemalsuan data yang berujung
tindakan penyerobotan tanah milik kliennya (Tjandra Mierawati, red) oleh
perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pengembang perumahan bonafid di Kota
Malang itu.
Tjandra
Meirawati yang diwakili Gedijanto, SH. MH. CD selaku kuasa di bulan Desember
ini telah mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang
melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan register Nomor :
236/G/2013/PTUN.SBY. Tanggal 31 Desember 2013 mendatang PTUN Surabaya memanggil
Tjandra Meirawati untuk hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan
persiapan. Kantor Pertanahan Kota Malang lewat Kaur Umum, Suprapto Edhy Wibowo
membenarkan telah menerima gugatan Tjandra Meirawati di PTUN Surabaya.
"Surat
dari PTUN Surabaya sudah masuk tanggal 20 Desember 2013, namun yang berwenang
menjawab hal itu adalah pak Bayu, Kasubsi Sengketa, Konflik, dan Perkara sesuai
disposisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang. Tetapi pak Bayu belum bisa
ditemui, sebab yang bersangkutan sedang dinas luar keliling di
pengadilan," terang Suprapto, (24/12).
PT Araya
Bumi Megah membantah melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan data seperti
disampaikan Tjandra Meirawati melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut diutarakan
Adi Bagus Ramadian, Media Relations PT Araya Bumi Megah saat dikonfirmasi,
Selasa (24/12) di kantornya Jalan Blimbing Megah Indah No.1.
"Kita
(maksudnya PT Araya Bumi Megah, red) tidak menyerobot tanah yang diklaim milik
Tjandra Meirawati, tetapi melakukan pembelian dari John Pranowo. Setelah tanah
tersebut kita beli dan kuasai dengan memasang kawat berduri sebagai pagar
keliling, sebelumnya sudah dicek di BPN Kota Malang. Sekitar 3 tahun setelah PT
Araya Bumi Megah Indah menguasai lahan itu, Tjandra Meirawati melakukan gugatan
perdata dan akhirnya di tingkat PK (Peninjauan Kembali), Mahkamah Agung tanggal
28 November 2013 mengabulkan permohonan kita. Artinya PT Araya Bumi Megah
menjadi pemilik sah lahan sesuai SHGB yang kita miliki itu," bebernya
sembari menunjukkan copy informasi perkara MA terkait gugatan perdata PT Araya
Bumi Megah melawan Tjandra Meirawati kepada wartawan.
Lebih
lanjut Adi Bagus, begitu biasa disapa, mempersilahkan Tjandra Meirawati
mengambil langkah gugatan di PTUN Surabaya. Ia menegaskan selama ini PT Araya
Bumi Megah selalu menjalankan usaha secara legal dan sesuai prosedur. Sementara
Kapolresta Malang yang juga disurati Gedijanto perihal permohonan pembatalan
SHGB atas nama PT Araya Bumi Megah, dimana isinya menyebutkan adanya indikasi
pemalsuan data dan penyerobotan tanah milik Tjandra Meirawati melalui AKP Dwiko
Gunawan, Senin (23/12) mengatakan akan cross
chek ke bagian Sium apakah surat tersebut telah diterima atau belum.
Nantinya setelah diketahui surat tersebut diterima, Ia berjanji akan memberikan
informasi lanjutan tentang disposisi Kapolresta Malang soal surat dari
Gedijanto tersebut.(eno/syahrul)